Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Grab: Kami Pelajari Perhitungannya
Aturan baru mengenai tarif ojek online termaktub dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Grab Indonesia menanggapi kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengaku perusahaan ride hailing itu masih mempelajari aturan baru Kementerian Perhubungan.
“Kami sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami,” ujar Tirza kepada Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tirza menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi digital.
Ia berharap dengan koordinasi dengan lembaga yang berkaitan dapat membuat Grab Indonesia menjalankan seluruh amanat dari peraturan baru tersebut.
Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, kata dia, Grab Indonesia juga bakal mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
“Kami mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca-pandemi Covid-19,” ucapnya.
Aturan baru mengenai tarif ojek online termaktub dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Beleid tertarikh 4 Agustus 2022 itu menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Aturan anyar ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno.