Pengemudi Ojol Bakal Lapor Lagi Aplikator yang Potong Lebih dari 15 Persen ke Kemenhub

Ketua SPAI Lily Pujiati, mengatakan pihaknya akan melaporkan lagi pelanggaran yang dilakukan aplikator ojek online atau ojol ke Kemenhub.

Jakarta -Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi pernyataan Kementerian Perhubungan yang belum mendapatkan laporan dari pengemudi ojek online atau ojol soal aplikator yang melanggar penyesuaian tarif.

Merespons pernyataan itu, Ketua SPAI Lily Pujiati, mengatakan pihaknya akan melaporkan penggaran yang dilakukan aplikator ke Kemenhub.

Padahal, kata dia, SPAI sudah pernah mengirimkan surat berisi keluhan pelanggaran potongan aplikator ke Kemenhub.

“Namun sampai sekarang tidak ada respon dan tindak lanjut.

Kami tidak pernah dihubungi Kemenhub terkait hal tersebut,” ujar dia kepada Tempo pada Sabtu, 17 September 2022.

Sebelumnya, penyesuaian tarif baru ojek online disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sewa aplikasi turun dari 20 persen menjadi 15 persen, dan berlaku secara efektif mulai Minggu, 11 September 2022, tapi masih banyak yang mengeluhkan soal aplikator yang memotong lebih dari 15 persen.

Menurut Lily, soal pelanggaran potongan aplikator, SPAI dalam waktu dekat akan mendatangi Kemenhub.

Juga menyerukan kepada driver ojol lainnya untuk datang melaporkan juga sebagai bentuk pengawasan bersama.

“Rencananya Senin, 19 September 2022,” kata dia.

Pengemudi ojek online akan meminta agar Kemenhub langsung bertindak atas laporan pelanggaran yang akan dilaporkan.

Lebih jauh, kata Lily, Kemenhub harus mendatangkan langsung aplikator untuk menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan.

Karena setelah penetapan Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022, aplikator selalu mengatakan masih mendiskusikan potongan aplikator dengan pemerintah.

Lily menilai hal itu menjadi tanda tanya besar karena seharusnya aplikator langsung menjalankan aturan, bukan malah masih menawar besaran potongan aplikator agar tetap menguntungkan perusahaan.

“Persoalan pelanggaran aplikator ini adalah buntut dari lemahnya posisi driver dengan status mitra yang tidak dilibatkan dalam perundingan bersama,” ucap Lily.

“Untuk itu kami tetap menuntut perubahan status ojol menjadi pekerja tetap, bukan mitra.” Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan belum mendapatkan laporan dari pengemudi ojek online atau ojol soal aplikator yang melanggar penyesuaian tarif.

“Hingga kemarin sore belum ada laporan tentang implementasi KP 667 Tahun 2022,” ujar dia kepada Tempo melalui pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.

Dia berharap penyesuaian tarif yang sudah disahkan bisa dipahami dengan barik oleh semua pihak, termasuk para pengemudi ojol.

“Semoga hal tersebut sudah bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Suharto.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *