Pengadilan Thailand Putuskan Toyota Bayar Pajak Impor Rp 4 Miliar

Menurut laporan, pajak terutang mencakup lebih dari 20.000 kendaraan Prius yang dirakit di pabrik Toyota di Thailand antara 2010-2012.

Mahkamah Agung Thailand pada Kamis, 15 September 2022 memutuskan bahwa unit lokal Toyota Motor Corp berhutang kepada pemerintah sebesar 10 miliar bath atau sekitar Rp 4 miliar.

Angka tersebut merupakan pajak tambahan untuk impor komponen.

Pengadilan sedang menangani banding terhadap putusan 2019 bahwa perusahaan harus membayar bea atas beberapa suku cadang impor dari Jepang.

Impor yang dimaksud untuk model Toyota Prius yang dirakit di Thailand antara 2010 dan 2012.

Pengadilan setuju dengan keputusan sebelumnya bahwa barang yang diimpor harus diperlakukan sebagai kit knock-down lengkap.

Dengan tingkat tarif 80 persen karena barang tersebut tidak memenuhi syarat untuk pengurangan tarif 30 persen di bawah perjanjian kemitraan ekonomi Jepang-Thailand (JTEPA).

Toyota Thailand mengatakan jika mereka membayar tarif pajak yang lebih rendah untuk suku cadang Prius yang diimpor berdasarkan JTEPA.

Akan tetapi mereka akan menghormati keputusan tersebut dan mematuhinya, tulis Toyota Thailand dalam sebuah pernyataan.

Menurut laporan, pajak terutang mencakup lebih dari 20.000 kendaraan Prius yang dirakit di pabrik Gateway Toyota antara 2010-2012.

Toyota juga memproduksi sedan Camry hybrid di Thailand, akan tetapi tidak dikenakan tarif tambahan karena sebagian besar suku cadang dipasok secara lokal.

KHOLIS KURNIA WATI | REUTERS Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *