Kapolri Sarankan Tak Ada Tilang Manual, Fokus pada ETLE
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyarankan agar tidak ada tilang manual.
Kapolri Jenderal Pol.
Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak ada tilang manual.
Nantinya tindakan untuk para pelanggar bakal difokuskan pada tilang elektronik atau ETLE.
Hal itu sudah tertuang pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Surat tersebut dilaporkan telah ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol.
Firman Shantyabudi.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” bunyi poin lima surat telegram tersebut, dikutip dari Antara.
Dirinya menginstruksikan kepada jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Petugas kepolisian juga diminta memberikan pelayanan prima dengan menerapkan prinsp 3S (senyum, sapa dan salam).
Adapun penghapusan tilang manual ini diambil untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dari oknum kepolisian.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan keputusan ini bisa menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya.
“Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diterapkan, kami yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi,” kata Edi, masih dikutip dari situs berita Antara hari ini, Sabtu, 22 Oktober 2022.
“Begitu juga perilaku jebakan ‘batman’ dan perilaku oknum yang mencari-cari kesalahan pengguna jalan juga bakal hilang,” kata dia menambahkan.
ANTARA Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto